Nama : Dwi Herawati
Kelas : X MIA 2
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati M.Pd.

Assalamualaikum temen temen🤗
Gimana kabarnya? Semoga sehat selalu ya.
Alhamdulillah,akhirnya saya masih bisa buat blog yang kedua😁 Di blog kali ini saya akan membahas tentang " Hikmah Ibadah Haji,Zakat,dan Waqaf dalam Kehidupan ". Yuk simak penjelasannya!😉

1) Haji


a. Pengertian Haji
    Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt. pada waktu tertentu dengan cara tertentu secara tertib. Waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai 10 hari pertama bulan zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang arafah. Amal ibadah tertentu ialah thawaf,sa'i,wukuf,mabit di Muzdalifah,melontar jumrah,mabit di Mina.
   Menurut istilah,haji adalah sengaja mengunjungi ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat dan cara tertentu pula.

b. Hukum Haji
    Haji merupakan rukun islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Dijelaskan dalam al-Qur'an surat Ali imran ayat 97. Allah swt berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya:"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." ( Q.S Ali Imran/3:97 ).

Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila melaksanakan haji lebih dari sekali,hukumnya sunah.

c. Syarat dan Rukun Haji
⚫Syarat haji ialah perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Syarat haji terbagi menjadi syarat wajib haji dan syarat sah haji.
• Syarat wajib haji
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Ada muhrimnya
- Mampu dalam segala hal (biaya,kesehatan,keamanan)
• Syarat Sah Haji
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka

⚫Rukun haji ialah perbuatan yang harus dilaksanakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Apabila ditinggalkan,ibadah hajinya tidak sah. Rukun haji diantaranya sebagai berikut:

1) Ihram


    adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai mengenakan pakaian ihram berwarna putih dan membaca lafadz, "Labbaika Allahumma hajjan." (bagi yang melaksanakan ibadah haji),dan membaca lafadz,"Labbaika Allahumma Umratan." (bagi yang berniat umrah).

2) Wukuf


    yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Selama wukuf,perbanyaklah berzikir,tahmid,tasbih,tahlil,dan istighfar. Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun.

3) Thawaf


     adalah berputar mengelilingi ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi ka'bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak 7 kali putaran.

Para ulama sepakat bahwa thawaf ada 3 macam,yaitu:
📌 Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jemaah haji baru tiba di Mekah.
📌 Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah.
📌 Thawaf Wada', yaitu thawaf perpisahan bagi jemaah yanh akan meninggalkan Mekah.

• Syarat sah Thawaf
- Niat
- Menutup aurat
- Suci dari hadas
- Dilakukan sebanyak 7× putaran
- Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad
- Posisi ka'bah disebelah kiri orang yang        berthawaf
- Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram

4) Sa'i



    adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah. Sa'i dilakukan setelah thawaf.
• Syarat sah Sa'i
- Dilakukan sebanyak 7× putaran (berawal dari bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
- Dilakukan setelah thawaf Ifadhah atau setelah thawaf qudum
- Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa
- Dilakukan di tempat Sa'i

5) Tahallul



     adalah mencukur atau memotong rambu kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah,yang disebut dengan tahallul awwal.

6) Tertib
     yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

d. Jenis Haji
🔔 Haji Tamattu'
      yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.
🔔 Haji Ifrad
      adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.
🔔 Haji Qiran
      adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.

e. Keutamaan Haji
     Setiap ibadah yang diperintahkan Allah swt. memiliki hikmah dan keutamaan yang berbeda sebagai bentuk untuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Keutamaan ibadah haji diantaranya yaitu:
~ Haji merupakan amal paling utama
~ Haji merupakan jihad
~ Haji menghapus dosa
~ Pahala ibadah haji adalah surga

2) Zakat



a. Pengertian Zakat
    Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh,suci,dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu,menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
 
    Zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur'an.

b. Hukum Zakat
     Allah swt. telah menetapkan hukum wajib zakat sebagai salah satu rukun islam yang disebutkan dalam al-Qur'an. Di dalam al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 43 Allah swt berfirman:


وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku." ( Q.S. al-Baqarah/2:43 )

c. Syarat dan Rukun Zakat

🔴Syarat dalam ibadah zakat yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
⏩Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek:
↪ Islam
↪ Merdeka
↪ Baligh
↪ Berakal
⏩Syarat zakat yang berhubungan dengan objek:
↪ Milik penuh,artinya penuhnya kepemilikan.
↪ Berkembang,artinya harta itu berkembang.
↪ Mencapai Nisab,artinya jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.
↪ Lebih dari kebutuhan pokok,artinya harta yang dimiliki orang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan.
↪ Bebas dari hutang artinya harta yang dimiliki bersih dari hutang.
↪ Berlaku setahun/Haul

🔴Rukun zakat adalah sebagai berikut:
↪ Pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
↪ Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada amil zakat.
↪ Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat

    Tujuan zakat adalah untuk membersihkan pemilik harta dari sifat kikir dan serakah,sifat tercela serta kerja kepada fakir miskin,sifat hina lainnya. Zakat juga menyucikan jiwa orang berharta,menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan sehingga orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat.

3) Wakaf



a. Pengertian Wakaf

    Kata wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man'u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan,atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar'i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerah benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya seseorang newakafkan tanahnya untuk dijadikan tempat pemakaman umum.

b. Hukum Wakaf

    Wakaf hukumnya sunnah. Bagi pemberi wakaf merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya.  Berikut adalah dalil tentang ibadah wakaf:




لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya."( Q.S. Ali Imran/3:92)


c. Rukun dan Syarat Wakaf

    Rukun wakaf ada 4,yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan,orang yang menerima wakaf,dan ikrar.
🔷Syarat orang yang berwakaf:
~ Memiliki penuh harta itu,dia merdeka mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
~ Berakal,maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh,orang gila atau orang yang sedang mabuk.
~ Baligh
~ Bertindak secara hukum (rasyid).
🔷Syarat benda yang diwakafkan:
~ Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
~ Harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya.
~ Harta yang diwakafkan harus milik orang yang berwakaf.
~ Harta harus berdiri sendiri,tidak melekat pada harta orang lain.
🔷Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua,yaitu:
1) Tertentu (mu'ayyan),artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Syaratnya yaitu orang muslim,merdeka,dan baligh.
2)Tidak tertentu (gairumu'ayyan),artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Syarat yang berkaitan dengan gairumu'ayyan yaitu menerima wakaf untuk kebaikan dan dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt.
🔷Syarat Lafaz atau Ikrar wakaf:
~ Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta'bid).
~ Ucapan kita wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz),tanpa digantungkan kepada syarat tertentu.
~ Ucapan ikrar wakaf bersifat pasti.
~ Ucapan ikrar wakaf tidak diikuti syarat yang membatalkan.

d. Hikmah dan Keutamaan Wakaf

    Salah satu keutamaan wakaf bahwa seseorang akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya sudah meninggal dunia. Artinya pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.

e. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf

    Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam,yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.
🔺Wakaf benda tidak bergerak
- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bangunan yang berdiri di atas tanah.
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
- Hak milik atas satuan rumah susun.
🔺Wakaf benda bergerak
- Wakaf uang yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari'ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
- Logam mulia
- Surat berharga
- Kendaraan
- Hak Atas Kekayaan Intelektual yang mencakup hak cipta,hak paten,merek.
- Hak sewa dalam bentuk rumah.

f. Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf

1) Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif sesuai dengan syariah.
2) Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
3) Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syari'ah.
4) Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelakang untuk tujuan yang telah ditentukan wakif.
5) Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungan
untuk tujuan yang telah ditentukan.

Jadi kesimpulan nya adalah:

✔Ibadah haji merupakan kegiatan mengunjungi ka'bah di Mekah dengan sengaja untuk melakukan ibadah kepada Allah swt. pada waktu tertentu dan syarat tertentu secara tertib.
✔Zakat adalah pemberian harta yang wajib diberikan menurut sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
✔Wakaf adalah menahan suatu harta seseorang untuk dijual atau diwariskan kepada lembaga dengan memberikan harta tersebut kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.

Nah itu dia penjelasan tentang Haji,zakat,dan wakaf. Semoga apa yang saya berikan dapat bermanfaat dan menambah wawasan teman teman semua. Mohon maaf bila ada kesalahan pemilihan kata atau kesalahan dalam penulisan nya. Karena setiap manusia tidak ada yang sempurna😉 Sekian dari saya dan Terimakasih🙏🏼

     
Assalamualaikum wr.wb❤









Komentar

  1. Bagus bangett semoga bermanfaat.amin

    BalasHapus
  2. Kreatif bkn nya dan bermanfaat😍

    BalasHapus

Posting Komentar